Selasa, 28 Januari 2020



FORSIMBA Gelar Turnamen Futsal FORSIMBA CUP 2020



Forum Silaturahmi Mahasiswa Batang Yogyakarta (FORSIMBA) menggelar kegiatan Turnamen Futsal untuk siswa SMA sederajat se-kabupaten Batang, yang berlangsung di lapangan Yes Futsal Limpung pada hari Sabtu – Minggu, 25 – 26 Januari 2020. Turnamen futsal ini diikuti sebanyak 24 tim dengan sistem grup.

Turnamen futsal kali ini bertajuk FORSIMBA CUP 2020 dengan tema Sport and Innovative. Pembukaan futsal diramaikan dengan penampilan Tari Petik Teh khas Kabupaten Batang dan dihadiri langsung oleh Bapak Suyono, wakil Bupati Batang sekaligus membuka kegiatan ini dengan tendangan pertama.

“Para peserta turnamen futsal ini harus menjunjung tinggi sportivitas dan saat bertanding jangan sampai melukai lawan agar hasil dari pertandingan ini berkualitas”,  jelas Suyono.
Menurut Suyono, dengan olahraga ini mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki para pelajar di bidang olahraga  yang diharapkan mampu menjawab tantangan masa depan.

“Sebagai pemuda, kita harus menanamkan dan menjunjung tinggi integritas yaitu kejujuran, konsistensi, dan berani menunjukkan kebenaran”, imbuh Suyono.
Ketua pelaksana turnamen futsal Muhammad Afham menyebutkan bahwa kegiatan kompetisi  untuk siswa SMA sederajat ini bisa diadakan di kabupaten Batang.

“Turnamen futsal seperti ini bisa dikembangkan agar bisa memunculkan bibit-bibit atlet profesional di Kabupaten Batang yang bisa melanjutkan perjuangannya di kancah nasional”, tutur Afham.
Turnamen futsal ini memperebutkan juara 1, juara 2, juara 3, juara 4, top scorer, dan supporter terbaik yang masing-masing penyabet juara mendapatkan trophy penghargaan dan uang pembinaan.
Juara 1 diraih oleh SMK N Kandeman, juara 2 SMK N Batang, juara 3 SMA N 1 Bandar, juara 4 MA Sunan Kalijaga Bawang, top score diraih Rizal Fitriyanto dari MA Sunan Kalijaga Bawang dengan jumlah 14 gol, dan supporter terbaik oleh MA N Batang.

Disamping mencetak atlet profesional, turnamen futsal juga diharapkan mampu menyambung tali silaturahmi antara satu sekolah dengan sekolah lain di kabupaten Batang. Harapannya, setelah lulus sekolah bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi sesuai keinginan dan apabila diterima di Yogyakarta bisa bergabung bersama Forum Silaturahmi Mahasiswa Batang Yogyakarta (FORSIMBA).

Kegiatan turnamen futsal ini juga didukung oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang dan kepolisian sektor Limpung.

Penulis : Wahyu Mukti Ningsih
Editor : Syifa Agesti Hukma Nafila

Selasa, 20 Oktober 2015

STRUKTUR PEGURUS OSIS SMK NEHGERI 1 BATANG MB 2014/2015

STRUKTUR PEGURUS OSIS SMK NEHGERI 1 BATANG MB 2014/2015


I. Penanggung jawab


1 Kepala SMK N 1 Batang : Drs. Sugito, M.Si 





II. Pembinaan


1  Pembina OSIS :  Triyono, S.Pd, M.Si

2  Pembina Adminitrasi :  Ike Yulistika, S.Pd

3  Pembina Sie. KTTYME :  Maradanu Susilo, S.PdI

4  Pembina Sie. BPLAM :  Ranny Fahriyanti, S.E

5  Pembina Sie. KUWKBN :  Nurudin Fajar, S.Sos



:  Ana Yuliawati, S.Pd

6  Pemnbina Sie. PAOR :  Muhammad Soleh, S.Pd

7  Pembina Sie. DHPPLHKTS :  Wawan Setiawan, S.Pd, M.Si

8  Pembina Sie. KKK :  Sri Setyani, S.Pd

9  Pembina Sie. KJKGBSGT :  Ratna Purwati, S.Pd

10  Pembina Sie. SB :  Amirul Mukminin, S.Pd

11  Pembina Sie. TIK : Pradata Damar W, S.Kom

12  Pembina Sie. KDBI : Karunia Dwi M, S.Pd





III. Pengurus


1  Ketua Umum : Putri Nur Amaliani

2  Wakil Ketua I :  Wahyu Mukti Ningsih

3  Wakil Ketua II : Akhmat Arif Nurdin

4  Sekretaris Umum : Rizky Novita

5  Sekretaris I : Safira Dinar Pratiwi

6  Sekretaris II : Ulfa Sabilullah

7  Bendahara Umum : Hanif Annisa'

8  Bendahara I : Dewi Safitri

9  Bendahara II :     Oktarina Vikaning K. D.

10  Sie. KTTYME I : Syahib Hanyato

11  Sie. KTTYME II : Khotimah

12  Sie. BPLAM I :  Wahyu Nurul Hikmah

13  Sie. BPLAM II : Dimas Nureska D. S.

14  Sie. KUWKBN I  Denninta Pujiati

15  Sie. KUWKBN II : M. Rafi Kurniawansah

16  Sie. PAOR I :  Nurul Huda

17  Sie. PAOR II :  Ayu Prasetyaningrum

18  Sie. DHPPLHKTS I : Prasetiyo

19  Sie. DHPPLHKTS II  : M. Ibrahim Yusuf

20  Sie. KKK I : Suntari

21  Sie. KKK II : Aminatun Siska Anggiana

22  Sie. KJKGBSGT I  : Hidayatu Rohmah Aruzen

23  Sie. KJKGBSGT II : Nur Alif Prasetyo

24  Sie. SB I : Ichsan Chasanti

25  Sie. SB II : Retsiana Satyarti Gutami

26  Sie. TIK I : M. Abdul Wahab

27  Sie. TIK II : Bima Bagaskara

28  Sie. KDBI I  :  Septiana Nurmaningsih 

29  Sie. KDBI II : Ersanti

humum menuntut ilmu



HUKUM MENUNTUT ILMU AGAMA, MENGAJARKAN DAN KEUTAMAANNYA



A. HUKUM MENUNTUT ILMU DAN MENGAJARKANNYA
1.  Hukum Menuntut Ilmu

Apabila kita menelaah isi Al-Qur'an dan Al-Hadis, niscaya kita akan menemukan beberapa nas yang menjelaskan kewajiban menuntut ilmu, baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Tujuan diwajibkannya mencari ilmu tiada lain yaitu agar kita menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan atau kebodohan.
Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan bertanya, melihat, ataupun mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ . (رواه ابن عبد البر)

"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan."  (HR. Ibn Abdul Barr)

Dari hadis di atas dapat kita ambil pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya untuk menuntut ilmu, baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Dengan ilmu yang dimilikinya, seseorang dapat mengetahui segala bentuk kemaslahatan dan jalan kemanfaatan. Dengan ilmu pula, ia dapat menyelami hakikat alam, mengambil pelajaran dari pengalaman yang didapati oleh umat terdahulu, baik yang berhubungan dengan masalah-masalah akidah, ibadah, ataupun yang berhubungan dengan persoalan keduniaan.  Nabi Muhammad saw. bersabda:

مَنْ اَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ اَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ. (متفق عليه)

"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-keduanya pula." (HR.Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita untuk menuntut berbagai macam ilmu dunia yang memberi manfaat dan dapat menuntun kita mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dunia. Hal tersebut dimaksudkan agar tiap-tiap muslim tidak picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi segenap manusia yang ada di dunia ini dalam batasan yang diridhai oleh Allah swt.

Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat, karena dengan mengetahuinya kita dapat mengambil dan menghasilkan suatu natijah, yakni ilmu yang dapat diamalkan sesuai dengan perintah syara'.

Seorang mukallaf wajib menuntut ilmu yang bersifat ain, yaitu pada masalah yang berkenaan dengan akidah. Hal ini dikarenakan dengan mengetahui ilmunya, maka akidah yang melenceng dapat diluruskan. Selain itu, seorang mukallaf juga wajib menuntut ilmu yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lain seperti salat, puasa, zakat dan haji. Di samping itu, wajib pula bagi seorang mukallaf mempelajari ilmu akhlak, yang mana dengannya ia dapat mengetahui adab dan sopan santun yang harus dilaksanakan, dan tingkah laku buruk yang harus ditinggalkan. Adapun ilmu lain yang tidak kalah pentingnya dimiliki oleh seorang mukallaf yaitu ilmu keterampilan, yang dapat menjadi tonggak hidupnya.

Adapun ilmu yang tidak berkaitan dengan aktifitas keseharian, maka yang wajib dipelajari hanya pada batas yang dibutuhkan saja. Sebagai contoh, seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, maka ia wajib mengetahui syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta segala sesuatu yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah, maka hukum mempelajarinya tidaklah diwajibkan bagi setiap mukallaf. Kewajiban mempelajarinya gugur apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mempelajarinya. Hal tersebut dikarenakan ilmu-ilmu yang wajib kifayah hanya bersifat sebagai pelengkap, seperti ilmu tafsir, ilmu hadis dan sebagainya.

2.  Hukum Mengajarkan Ilmu

Seseorang yang telah mempelajari dan memiliki ilmu, maka yang menjadi kewajibannya adalah mengamalkan segala ilmu yang dimilikinya, sehingga ilmunya menjadi ilmu yang manfaat; baik manfaat bagi dirinya sendiri ataupun manfaat bagi orang lain.

Agar ilmu yang kita miliki bermanfaat bagi orang lain, maka hendaklah kita mengajarkannya kepada mereka. Mengajarkan ilmu-ilmu kepada orang lain berarti memberi penerangan kepada mereka, baik dengan uraian lisan, atau dengan melaksanakan sesuatu amal dan memberi contoh langsung di hadapan mereka atau dengan jalan menyusun dan mengarang buku-buku untuk dapat diambil manfaatnya.

Mengajarkan ilmu memang diperintah oleh agama, karena tidak bisa  disangkal lagi, bahwa mengajarkan ilmu adalah suatu pekerjaan yang ssangat mulia. Nabi diutus ke dunia ini pun dengan tugas mengajar, sebagaimana sabdanya:

بُعِثْتُ لِاَكُوْنَ مُعَلِّمًا. (رواه البيهقى)
" Aku diutus ini, untuk menjadi pengajar." (HR. Baihaqi)

Sekiranya Allah tidak mengutus rasul untuk menjadi guru bagi manusia, guru dunia, tentulah manusia tinggal dalam kebodohan sepanjang masa.
Walaupun akal dan otak manusia mungkin dapat menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan, namun disisi lain masih ada juga hal-hal yang tidak dapat dijangkaunya, yaitu hal-hal yang berada di luar akal manusia. Untuk itulah Rasulullah diutus di dunia ini.

Mengingat pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan kepada manusia secara luas, agar mereka tidak berada dalam kebodohan dan kegelapan, maka diperlukan kesadaran bagi para muallim (guru), dan ulama untuk beringan tangan menuntun mereka menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal tersebut dikarenakan  para guru dan ulama yang suka menyembunyikan ilmunya, maka mereka akan mendapatkan ancaman, sebagaimana sabda Nabi saw.:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ اَلْجَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنَ النَّارِ. (رواه احمد)

" Barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu, kemudian menyembunyikan (tidak mau memberikan jawabannya), maka Allah akan mengekangnya (mulutnya), kelak di hari kiamat dengan kekangan (kendali) dari api neraka."  (HR. Ahmad)

Oleh karena itu, marilah kita menuntut ilmu pengetahuan, sesempat dan sedapat mungkin dengan tidak ada hentinya, tanpa absen sampai ke liang kubur, dengan ikhlas dan tekad akan mengamalkan dan menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buahnya.

B. KEDUDUKAN ORANG YANG BERILMU

Jika ditinjau dari segi orang yang memiliki ilmu dengan orang yang tidak memiliki ilmu, maka sungguh jauh sekali perbedaannya. Baik dari segi nilainya maupun derajatnya, sebagaimana firman Allah swt.:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِ.  (الزمر:۹)

" Katakanlah, 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?' Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran."  (QS. Az-Zumar/39: 9)

Dalam ayat yang lain Allah swt. berfirman:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ. (المجادلة: ۱۱)
" Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."  (QS. Al-Mujãdalah/58: 11)

Ayat-ayat tersebut menggambarkan, betapa tingginya nilai dan derajat orang yang berilmu. Dengan ilmu manusia akan memperoleh segala kebaikan, dan dengan ilmu pula manusia akan memperoleh kedudukan yang mulia. Walaupun dimungkinkan pada suatu ketika pandangan manusia terhadap ilmu atau pemilik ilmu menjadi kabur, karena kerasnya pengaruh benda-benda dan pergeseran nilai kehidupan yang lain, tetapi kita yakin pada suatu ketika manakala bahaya yang ditimbulkan oleh benda-benda atau lainnya telah menghebat, niscaya orang akan kembali lagi mencari ilmu untuk mengatasi masalah yang ada sebagai pengobatnya.

C. MENUNTUT ILMU SEBAGAI IBADAH

Dilihat dari derajat dan kedudukan ilmu, sungguh menuntut ilmu itu memiliki nilai dan pahala yang sangat mulia disisi Allah swt. Selain itu, menuntut ilmu juga bernilai ibadah sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

لِاَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ اٰيَةً مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سَنَةٍ.
" Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kaki di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari Kitab Allah (Al-Qur'an), maka pahalanya lebih baik daripada ibadah satu tahun. "

Dalam hadis lain dinyatakan:

مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتّٰى يَرْجِعَ. (رواه الترمذى)

" Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia pulang kembali. "  (HR. Tirmidzi)

Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadah? Karena amal ibadah yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya. Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan:

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ  اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ.

" Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadah) tanpa dilandasi ilmu, maka segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima.